Pemerintah memastikan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil tetap berlaku sah secara hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan gugurnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).