Pemerintah melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merombak tata kelola pupuk bersubsidi untuk meningkatkan efisiensi anggaran hingga 20 persen tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan langkah mitigasi untuk menghadapi dampak konflik Timur Tengah terhadap pasokan bahan baku pupuk. Stok Fosfat, Kalium, dan Sulfur dipastikan aman enam bulan ke depan, sementara produksi Urea tetap mandiri.
Komisi VI DPR RI mengingatkan risiko monopoli dan persaingan tidak sehat di industri pupuk nasional. Selain menyoroti dominasi BUMN dan tekanan global, DPR juga menghimpun pandangan akademisi untuk memperkuat regulasi persaingan usaha.