24 C
Makassar
3 February 2026, 5:01 AM WITA

TAG

Prostitusi

Pengguna Jasa Prostitusi Tak Bayar Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Konsultan hukum menegaskan pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat dijerat pidana karena hubungan tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian sah menurut hukum.

Berita Terbaru

/