Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.
Polda Maluku menggelar sidang etik tertutup terhadap Bripda MS terkait dugaan penganiayaan siswa MTs hingga tewas. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi PTDH.
Mabes Polri dan Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan transparan dan tanpa toleransi. Tersangka terancam sanksi pidana dan PTDH jika terbukti bersalah.