Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa.