Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan kilang Pertamina. Kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak Pertamina. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dengan tuntutan 14–18 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, Jumat (23/1/2026).