Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat praktik korupsi, dengan koordinasi bersama KPK untuk penegakan etik dan sanksi tegas melalui Majelis Kehormatan Hakim.
KPK mengamankan lima tersangka dalam OTT PN Depok terkait suap percepatan eksekusi sengketa lahan Rp850 juta dan dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua PN Depok.
KPK membongkar beragam modus penyerahan dan penyimpanan uang suap dalam sejumlah OTT, mulai dari karung, kardus, tas ransel, hingga barang mewah di berbagai kasus korupsi.
Komisi Yudisial menyesalkan terjadinya judicial corruption dalam kasus PN Depok dan menegaskan hakim seharusnya menjadi tempat terakhir masyarakat mencari keadilan, sembari mendukung langkah KPK.
KPK mengungkap kronologi dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di PN Depok hingga berujung operasi tangkap tangan dan penetapan lima tersangka.