Pemkab Bone mengalokasikan Rp45,3 miliar untuk pembayaran THR, gaji ke-13, dan TPP bagi ribuan ASN, termasuk PNS dan PPPK. Dana tersebut ditargetkan cair sebelum Idulfitri 2026.
Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bone menyesuaikan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Nomor 184 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.