Ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana antar saudara diperbarui, pelaku kini terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun sesuai KUHP baru.
Fakta-fakta adik menikam kakak di Makassar terungkap, dipicu utang Rp1 juta hingga berujung penikaman dengan badik. Polisi mengungkap kronologi, motif, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.