Polemik alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas mendapat perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana beasiswa bersumber dari pajak dan harus dikembalikan, termasuk bunganya. Total estimasi pendanaan mencapau Rp3,6 miliar.
Menkeu dan DPR menegaskan dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan APBN. Awardee diingatkan menjaga komitmen kebangsaan serta siap kembalikan dana jika melanggar.
LPDP menyelidiki lebih dari 600 awardee. Sebanyak 44 terindikasi melanggar kewajiban pengabdian, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.