Pemuda di Makassar ditangkap usai gasak uang angpao Rp50 juta saat perayaan Cap Go Meh. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba, judi online, dan kebutuhan pribadi.
Seorang residivis di Bone kembali ditangkap polisi setelah mencuri 100 dolar AS dari rumah kosong untuk bermain judi online, uang curian ditukarkan menjadi Rp1,5 juta dan digunakan untuk foya-foya.