Pelaku pembakaran toko emas di Makassar ternyata pernah beraksi di Jeneponto. Polisi mengungkap pencurian emas hingga 600 gram senilai Rp2 miliar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ibu-ibu berinisal SU (41) melempar bom molotov ke salah satu toko emas di jalan Somba Opu, Makassar, dengan motif mencuri perhiasan karena terlilit utang.