Kasus pemerkosaan pelayan warung di Makassar menjerat pasutri sebagai tersangka, polisi menyebut korban dianiaya dan diperkosa, pelaku terancam 12 tahun penjara.
Kronologi kasus dugaan pemerkosaan pelayan warung di Makassar versi tersangka Sumarni yang membantah adanya kekerasan, disampaikan saat ekspos Polrestabes Makassar.
Tersangka kasus dugaan pemerkosaan pelayan warung di Makassar, Sumarni, menyampaikan bantahan dan versi kronologi kejadian saat dihadirkan Polrestabes Makassar.
Kasus dugaan pemerkosaan pekerja di Makassar terungkap. Korban mengaku diperkosa bos prianya, aksi direkam istri pelaku dan diduga dijadikan alat ancaman. Polisi mendalami kemungkinan korban lain.
Kasus pemerkosaan pelayan warung di Makassar terungkap dengan modus rekaman video dijadikan ancaman agar korban terus bekerja tanpa digaji. Polisi menyita HP sebagai barang bukti.
Pelayan warung di Makassar diperkosa bos prianya usai dituduh berselingkuh oleh istri pelaku. Korban mengalami kekerasan fisik dan seksual sebelum akhirnya melapor ke polisi.