Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai memiliki modal sejarah dan dukungan politik, namun tetap harus melalui jalur hukum sesuai undang-undang. Isu ini dibahas dalam Diskusi Luwu Raya di Makassar.
Diskusi Luwu Raya mengungkap janji lisan Presiden Soekarno kepada Andi Djemma yang disebut sebagai akar sejarah aspirasi pemekaran Luwu Raya dan terus hidup lintas generasi.
Isu pemekaran provinsi Luwu Raya kembali mencuat beberapa hari terakhir. Akan tetapi ada beberapa syarat untuk terpenuhinya izin pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, menghubungi Kemendagri untuk menanyakan progres pemekaran Luwu Raya; pejabat Kemendagri memberi sinyal moratorium pemekaran daerah bisa dibuka sambil menunggu Peraturan Pemerintah terkait.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan proses pemekaran Luwu Raya bergantung keputusan pemerintah pusat dan menekankan persatuan masyarakat meski wilayah terpisah secara administratif.
Wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali menguat usai demo besar dan blokade Jalan Trans Sulawesi. Pemprov Sulsel menilai potensi besar, namun terkendala syarat administratif.
Sukriansyah S. Latief menegaskan pemekaran Luwu Raya harus sesuai undang-undang. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi yang diselenggarakan Sulawesipos.com di Makassar.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menyebut pemerintah pusat mulai memberi perhatian pada wacana pemekaran Luwu Raya, dengan syarat administratif seperti pembentukan Luwu Tengah menjadi faktor utama.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menekankan pemenuhan syarat administratif, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, sebagai faktor utama dalam wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri mempertanyakan keberadaan dan dasar hukum surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut telah ditandatangani Datu Luwu dan para pejabat daerah.