Perempuan berinisial SU (41) pelaku pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka, terancam 12 tahun penjara.
Pelaku pembakaran toko emas di Makassar ternyata pernah beraksi di Jeneponto. Polisi mengungkap pencurian emas hingga 600 gram senilai Rp2 miliar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.