Mabes Polri dan Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan transparan dan tanpa toleransi. Tersangka terancam sanksi pidana dan PTDH jika terbukti bersalah.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan bahwa tindakan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia usai insiden tersebut.
Mabes Polri menyampaikan permintaan maaf dan duka cita atas tewasnya pelajar 14 tahun di Tual yang diduga dipukul oknum Brimob. Polri menjamin proses hukum dan etik terhadap terduga pelaku dilakukan secara transparan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup dan PTDH bagi Bripka Masias Siahaya yang menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas.
Pelajar 14 tahun di Kota Tual meninggal dunia setelah diduga dipukul helm oleh oknum Brimob. Polda Maluku memastikan terduga pelaku telah ditahan dan diproses pidana serta etik.