Luas bidang tanah di Bone yang belum bersertifikat ternyata masih sangat besar. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, menyebut mayoritas tanah belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mulai 2026, girik, Letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Masyarakat diimbau segera mengurus sertifikat tanah resmi.