MUI menilai, pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah strategis untuk mengedepankan kemaslahatan publik serta meminimalkan dampak destruktif bagi moralitas bangsa.
Fokus utama kritik tertuju pada Pasal 402 yang mengatur pemidanaan terkait hambatan perkawinan, yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap praktik poligami dan nikah siri di tengah masyarakat.