Pemerintah resmi membatasi kepemilikan kartu seluler maksimal tiga nomor per operator. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan registrasi berbasis biometrik wajah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu seluler.