LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada oknum dosen ASN berinisial AS setelah terbukti melanggar kode etik dengan meludahi kasir swalayan di Makassar. Saat ini AS tidak lagi mengajar dan menunggu penugasan lanjutan.
Merespons kegaduhan tersebut, Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, langsung mengambil langkah drastis. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/12/2025), pihak kampus resmi mengumumkan pemecatan sang dosen.