Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia usai insiden tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup dan PTDH bagi Bripka Masias Siahaya yang menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas.