Polri memastikan pendampingan bagi keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual, sementara Bripda Mesias Siahaya dipecat dan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan pelajar tersebut.
Kematian pelajar 14 tahun di Kota Tual terungkap bermula saat korban melintas di jalan turunan dekat RSUD Maren. Oknum Brimob diduga memukul dengan helm. Terduga pelaku kini ditahan.