Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mendorong agar beasiswa LPDP dialokasikan lebih proporsional bagi lulusan pesantren agar santri memiliki kesempatan pendidikan yang sama.
Direktur Utama LPDP Sudarto menyebut penerima beasiswa program doktoral yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian dapat diminta mengembalikan dana rata-rata Rp2 miliar. LPDP juga mengevaluasi ratusan awardee dan menegaskan komitmen afirmasi 25 persen.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan penerima LPDP memiliki tanggung jawab moral dan politik karena beasiswa dibiayai dana publik. Ia mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan pascastudi.
Polemik alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas mendapat perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana beasiswa bersumber dari pajak dan harus dikembalikan, termasuk bunganya. Total estimasi pendanaan mencapau Rp3,6 miliar.
Menkeu dan DPR menegaskan dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan APBN. Awardee diingatkan menjaga komitmen kebangsaan serta siap kembalikan dana jika melanggar.
LPDP menyelidiki lebih dari 600 awardee. Sebanyak 44 terindikasi melanggar kewajiban pengabdian, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.
Menteri Keuangan menegaskan penerima LPDP yang hina RI akan diblacklist dari seluruh instansi pemerintahan dan wajib mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Pemerintah memastikan suami alumni LPDP yang viral siap mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Menkeu menegaskan dana bersumber dari pajak dan akan ada sanksi blacklist.