Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta aparat penegak hukum berhati-hati sebelum melakukan penangkapan atau penahanan, menyusul vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak rehabilitasi Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sudah dipenuhi melalui putusan PN Jakarta Pusat. Ia juga meminta jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.