24 C
Makassar
6 February 2026, 19:32 PM WITA

TAG

Letter C

Banyak Warga Bone Keliru, Letter C, Girik, dan Patok D Bukan Lagi Bukti Kepemilikan Tanah

Mulai 2026, girik, Letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Masyarakat diimbau segera mengurus sertifikat tanah resmi.

Berita Terbaru

/