Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak banyak berubah dari aturan lama, dengan penekanan pada perlindungan anak dan tetap sebagai delik aduan.