ICJR menilai tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam kasus pedagang es gabus di Kemayoran berpotensi pidana berdasarkan KUHP baru, meski aparat telah meminta maaf dan dagangan korban dinyatakan aman.
Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak banyak berubah dari aturan lama, dengan penekanan pada perlindungan anak dan tetap sebagai delik aduan.