25 C
Makassar
5 March 2026, 1:56 AM WITA

TAG

KUHP Baru

ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

ICJR menilai tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam kasus pedagang es gabus di Kemayoran berpotensi pidana berdasarkan KUHP baru, meski aparat telah meminta maaf dan dagangan korban dinyatakan aman.

Habiburokhman Pastikan Kajian Ilmiah Komunisme di KUHP Baru Bebas Pidana

Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.

Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tak Banyak Berubah, Perlindungan Anak Jadi Penekanan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak banyak berubah dari aturan lama, dengan penekanan pada perlindungan anak dan tetap sebagai delik aduan.

Berita Terbaru

/