erkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan apresiasi atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru
Apa yang baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Satu di antaranya, hakim berwenang menerima atau menolah pengakuan bersalah atau plea bargaining dari terdakwa.
Oleh karena itu, KUHAP baru ini secara tidak langsung memberikan ultimatum bagi penegak hukum untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) guna mengantisipasi kekalahan dalam gugatan praperadilan sebelum pokok perkara disidangkan.