Dukcapil Bone menegaskan warga yang telah berusia 17 tahun atau menikah wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, pengurusan dan pencetakan Kartu Keluarga serta dokumen kependudukan lainnya tidak dapat diproses.
Layanan administrasi kependudukan di Kecamatan Sangkarrang kini bisa diakses langsung di pulau, mulai dari perekaman hingga pencetakan KTP elektronik tanpa harus ke daratan Makassar.