26 C
Makassar
4 March 2026, 23:08 PM WITA

TAG

KTP Elektronik

Warga Bone Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Jika Usia 17 Tahun Tak Lakukan Perekaman KTP-el

Dukcapil Bone menegaskan warga yang telah berusia 17 tahun atau menikah wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, pengurusan dan pencetakan Kartu Keluarga serta dokumen kependudukan lainnya tidak dapat diproses.

Urus Adminduk Kini Bisa di Pulau, Warga Sangkarrang Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Daratan

Layanan administrasi kependudukan di Kecamatan Sangkarrang kini bisa diakses langsung di pulau, mulai dari perekaman hingga pencetakan KTP elektronik tanpa harus ke daratan Makassar.

Berita Terbaru

/