Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku bingung usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ia menilai banyak fakta persidangan tak masuk pertimbangan hakim dan memastikan akan mengajukan banding.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023. Negara dirugikan Rp285,18 triliun, Kerry menyatakan akan mencari keadilan dan membuka peluang banding.