KPK tidak memperpanjang pencekalan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sementara pencekalan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK kembali memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara.
KPK mendalami dugaan peran Kesthuri sebagai pengepul dana dari biro perjalanan umrah dan haji khusus yang diduga mengalir ke Kementerian Agama. Kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Senin (26/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara detail peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mantan penyidik KPK menilai peran Menag krusial dan mendorong pengungkapan jaringan korupsi.