DPR menilai RUU P2SK sebagai instrumen penting untuk memperkuat sektor keuangan dan melindungi ekonomi nasional dari tekanan global. Regulasi ini juga mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Bank Indonesia menahan suku bunga acuan di level 4,75 persen guna menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi, dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.