Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan kilang Pertamina. Kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak Pertamina. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dengan tuntutan 14–18 tahun penjara.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2/2026) malam.
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.