Awal tahun 2026 dihebohkan dengan pembunuhan yang dilakukan seorang adik bernama Arif (22) yang diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Tomo (30), akibat perselisihan utang sebesar Rp1 juta.
Oleh karena itu, KUHAP baru ini secara tidak langsung memberikan ultimatum bagi penegak hukum untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) guna mengantisipasi kekalahan dalam gugatan praperadilan sebelum pokok perkara disidangkan.