24 C
Makassar
3 February 2026, 6:50 AM WITA

TAG

Kepala Dinas Dukcapil

Warga Bone Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Jika Usia 17 Tahun Tak Lakukan Perekaman KTP-el

Dukcapil Bone menegaskan warga yang telah berusia 17 tahun atau menikah wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, pengurusan dan pencetakan Kartu Keluarga serta dokumen kependudukan lainnya tidak dapat diproses.

Berita Terbaru

/