Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam sistem peradilan pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkum, Supratman menegaskan bahwa pemerintah menyadari adanya ketidakpuasan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pemberlakuan penuh KUHP nasional ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam cara negara memandang hukum pidana.