Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Oleh karena itu, KUHAP baru ini secara tidak langsung memberikan ultimatum bagi penegak hukum untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) guna mengantisipasi kekalahan dalam gugatan praperadilan sebelum pokok perkara disidangkan.