Pengadilan Negeri Medan membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari kasus dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan tidak ada unsur pelanggaran hukum.
Amsal Sitepu divonis bebas oleh Hakim PN Medan dalam kasus dugaan mark-up video profil desa. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.