Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Asset untuk mencari harta terpidana Mira Hayati guna membayar denda Rp 1 miliar
Bos kosmetik bermerkuri Mira Hayati akhirnya dipenjara, Kejati Sulsel ingatkan pelaku usaha lainnya untuk tidak bermain-main dengan hukum dan mengutamakan kesehatan masyarakat.
Kejati Sulsel didesak segera mengeksekusi Mira Hayati usai putusan MA inkrah. Aktivitas terpidana di media sosial dinilai merendahkan wibawa hukum, TPDI dorong penelusuran TPPU.