Kasus pemerkosaan pelayan warung di Makassar menjerat pasutri sebagai tersangka, polisi menyebut korban dianiaya dan diperkosa, pelaku terancam 12 tahun penjara.
Kronologi kasus dugaan pemerkosaan pelayan warung di Makassar versi tersangka Sumarni yang membantah adanya kekerasan, disampaikan saat ekspos Polrestabes Makassar.
Tersangka kasus dugaan pemerkosaan pelayan warung di Makassar, Sumarni, menyampaikan bantahan dan versi kronologi kejadian saat dihadirkan Polrestabes Makassar.
Kasus dugaan pemerkosaan pekerja di Makassar terungkap. Korban mengaku diperkosa bos prianya, aksi direkam istri pelaku dan diduga dijadikan alat ancaman. Polisi mendalami kemungkinan korban lain.
Kasus bos pria diduga perkosa pekerja di Makassar terus diselidiki polisi. Pendamping korban menyebut ada dugaan korban lain dalam kasus kekerasan seksual tersebut.