Pria berinisial AR ditangkap polisi setelah menyekap dan mencabuli siswi SMP asal Bantaeng selama dua pekan di Makassar. Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui WhatsApp.
Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga mencabuli dua perempuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengobatan. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Gowa.
Polisi menangkap guru mengaji berinisial BR di Jeneponto atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur yang terjadi saat kegiatan mengaji di rumahnya.