Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga mencabuli dua perempuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengobatan. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Gowa.
Polisi menangkap guru mengaji berinisial BR di Jeneponto atas dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur yang terjadi saat kegiatan mengaji di rumahnya.