Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK menyebut pemeriksaan masih berfokus pada peran individu, bukan PBNU.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mantan penyidik KPK menilai peran Menag krusial dan mendorong pengungkapan jaringan korupsi.
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.