Putri Dakka melaporkan balik Walik Gubernur Sulsel setelah status tersangkanya resmi dicabut. Laporan tersebut diarahkan kepada Fatmawati Rusdi atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik terkait sengketa bisnis kosmetik.
Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan kasus Putri Dakka setelah bukti pelunasan diserahkan. Status tersangka dicabut melalui penerbitian SP3, kuasa hukum tempuh langkah hukum lanjutan.