Bareskrim Polri menegaskan Pasal 33 KUHP tentang overmacht bukan kewenangan penyidik untuk menghentikan perkara jambret tewas di Yogyakarta, melainkan hanya dapat diputus oleh hakim.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memeriksa Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya. Langkah ini diambil guna menjamin objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan.
Polda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu menemukan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya yang memicu kegaduhan publik.