Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama akhirnya mendapat penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait fasilitas penerbangan tersebut.
Perjalanan Nasaruddin Umar ke Takalar menggunakan jet pribadi memicu polemik dugaan gratifikasi. Pakar hukum jelaskan unsur Pasal 12B UU Tipikor, nilai penerbangan Rp566 juta, hingga aspek konflik kepentingan.
Menag Nasaruddin Umar membantah penggunaan jet pribadi ke Takalar sebagai gratifikasi. Ia menyebut fasilitas disiapkan keluarga pengundang, sementara KPK meminta klarifikasi segera disampaikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar diterpa isu dugaan gratifikasi jet pribadi dari Ketua Umum Hanura. ICW mendesak KPK mengusut penggunaan fasilitas mewah tersebut yang nilainya ditaksir ratusan juta rupiah.