Camat Rappocini Muhammad Aminuddin membantah isu jual beli lapak PKL di kawasan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, serta menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai Perda Ketertiban Umum.
Sebanyak 19 lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin Makassar dibongkar secara mandiri dalam penataan ruang publik. Pemkot menegaskan penertiban bukan untuk mematikan usaha pedagang.