Perempuan berinisial SU (41) pelaku pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka, terancam 12 tahun penjara.
Ibu-ibu berinisal SU (41) melempar bom molotov ke salah satu toko emas di jalan Somba Opu, Makassar, dengan motif mencuri perhiasan karena terlilit utang.
Perempuan 41 tahun nekat merampok toko emas di Makassar dengan modus pura-pra membeli, lalu menyulut api dengan bom molotov, dan membawa kabure mas hampir satu kilogram.