Tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa mengajukan penangguhan penahanan ke polisi dengan alasan kesehatan, namun hingga kini belum mendapat respons.
Polres Gowa menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka kasus pembalakan ilegal di hutan lindung Desa Erelembang, Gowa, usai gelar perkara dan penyitaan alat berat.