Pakar hukum tata negara UI Prof. Satya Arinanto menilai penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI sah secara konstitusional dan tidak mengancam independensi MK.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dipahami sebagai sebuah ekosistem yang mencakup kemandirian hakim, institusi, dan anggaran.