Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh pada awal Januari 2026.
Di tengah transformasi besar hukum nasional yang ditandai dengan berlakunya KUHP baru, pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi hukum menjadi krusial.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam sistem peradilan pidana.
Habiburokhman angkat bicara mengenai beberapa gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak banyak berubah dari aturan lama, dengan penekanan pada perlindungan anak dan tetap sebagai delik aduan.