Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (14/01/2026).
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya setelah pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pemahaman mengenai jenis-jenis delik menjadi hal yang krusial bagi masyarakat.
Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh pada awal Januari 2026.
Di tengah transformasi besar hukum nasional yang ditandai dengan berlakunya KUHP baru, pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi hukum menjadi krusial.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menganalogikan transformasi hukum pada tahun 2026 sebagai fenomena Big Bang sebuah ledakan besar yang merombak struktur, substansi, hingga kultur hukum nasional secara simultan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pemberlakuan penuh KUHP nasional ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam cara negara memandang hukum pidana.
Pegiat politik yang juga Eksponen Angkatan Reformasi 1998 itu menilai tahun ini harus menjadi titik balik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kinerja nyata, terutama dalam memperjuangkan hak-hak sipil dan demokrasi.
Pakar Hukum Universitas Indonesia menilai KUHAP telah melenceng dari tujuan dasar hukum, yakni melindungi masyarakat dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.